Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator 【VALIDATED · ROUNDUP】

Berdasarkan standar hukum dan praktik umum di Indonesia, surat ini setidaknya harus mencakup:

Nama lengkap, nomor KTP, alamat, dan kapasitasnya (Pihak Pertama sebagai Pemberi Komitmen, Pihak Kedua sebagai Mediator).

Choose a forum for disagreements (e.g., District Court of Jakarta or BANI Arbitration).

[Nama Lengkap Pemilik/Penjual] No. KTP: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap Sesuai KTP]Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Komitmen) . Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Bahwa PIHAK KEDUA adalah pihak yang membantu mencarikan, menjembatani, dan mempertemukan calon pembeli/investor potensial untuk objek milik PIHAK PERTAMA tersebut.

Dokumen yang baik harus mencakup klausul-klausul berikut:

Apabila PIHAK PERTAMA terlambat atau lalai membayarkan fee kepada PIHAK KEDUA dalam jangka waktu [misal: 3 hari] setelah dana dari pembeli cair, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda keterlambatan sebesar [misal: 0,1%] per hari dari total fee yang wajib dibayarkan. Berdasarkan standar hukum dan praktik umum di Indonesia,

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak. Dibuat di: [Nama Kota] Tanggal: [Tanggal] PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, (Materai 10.000) [Nama Lengkap] [Nama Lengkap] Agar draft ini lebih , silakan beri tahu saya: jenis obyeknya ? (Tanah, proyek pemerintah, atau penjualan barang dagang?) Apakah fee akan dibayarkan Apakah ada pihak lain (tim mediator) yang juga harus dicantumkan namanya?

If the parties choose a non-judge mediator (such as an advocate or academic), they are entitled to determine the venue, which can be outside the court. The mediator's service fee is borne jointly by the parties based on their agreement.

Batas waktu berlakunya komitmen ini untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak selama proses negosiasi berjalan. 6. Penyelesaian Sengketa KTP: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap Sesuai KTP]Dalam

Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani hingga seluruh kewajiban pembayaran Fee oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA lunas terbayarkan. PASAL 5: KERAHASIAAN & ETIKA

How disagreements will be handled (e.g., through deliberation or a specific court).