Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator __exclusive__ -

Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator __exclusive__ -

Menentukan kapan fee wajib dibayarkan (misalnya: setelah penandatanganan Akta Perdamaian).

(1) MEDIATOR berhak mengakhiri perjanjian sepihak apabila PARA PIHAK menunjukkan itikad buruk (tidak hadir berturut-turut tanpa alasan sah) dan berhak tetap menerima fee yang telah dibayarkan. MEDIATOR wajib menjaga kerahasiaan data dan dokumen PARA PIHAK. (2) PARA PIHAK wajib menghadiri setiap sesi mediasi yang telah dijadwalkan. Setiap ketidakhadiran tanpa pemberitahuan 2x24 jam akan dikenakan biaya penalty sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang dibayarkan langsung kepada MEDIATOR.

Agar surat perjanjian memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan ambiguitas, pastikan komponen-komponen berikut tercantum di dalamnya:

[Nama Lengkap Pemilik Barang/Pemberi Fee] NIK: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Fee). contoh surat perjanjian komitmen fee mediator

: Mencegah pihak pemilik dana atau aset mangkir dari kewajiban membayar fee saat transaksi selesai ( closing ).

Berapa yang Anda inginkan?

: Jika nilai transaksi bernilai sangat besar (miliaran rupiah), sangat disarankan untuk membuat perjanjian ini di hadapan Notaris (Akta Otentik) agar memiliki kekuatan eksekutorial mutlak. (2) PARA PIHAK wajib menghadiri setiap sesi mediasi

Besaran fee yang disepakati adalah sebesar: atau [Tulis Persentase, misal: 5% (Lima Persen)] dari total nilai sengketa sebesar Rp [Nilai Sengketa]. Pembayaran dilakukan dengan mekanisme:

Konsekuensi jika salah satu pihak melanggar perjanjian.

: Penjelasan detail mengenai barang, aset, atau proyek yang dimediasi (misal: tanah, rumah, saham, atau proyek pengadaan). : Mencegah pihak pemilik dana atau aset mangkir

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, surat perjanjian komitmen fee mediator dapat menjadi lebih lengkap dan efektif dalam mengatur proses mediasi.

: Berdasarkan regulasi terbaru, gunakan meterai fisik atau e-meterai senilai Rp10.000 yang ditempel tepat di atas tanda tangan Pihak Pertama (pemberi dana) untuk memenuhi syarat keabsahan dokumen di pengadilan.